Ada ironi yang kian telanjang dalam penyelenggaraan otonomi daerah kita. Kewenangan yang semula dibayangkan sebagai jalan untuk mendekatkan negara kepada rakyat, dalam tidak sedikit kasus, justru berubah menjadi mesin yang mempercepat jarak antara kebijakan dan keselamatan lingkungan.
Daerah diberi ruang mengurus rumah tangganya sendiri, tetapi rumah itu sering dibangun di atas tanah yang dikikis, hutan yang ditebang, sungai yang dicemari, dan ruang hidup warga yang disusutkan sedikit demi sedikit atas nama investasi, pertumbuhan, dan percepatan pembangunan.
Kita menyaksikan gejala yang berulang. Alam diperlakukan sebagai objek transaksi. Gunung dibaca sebagai cadangan tambang. Hutan diterjemahkan sebagai hamparan izin. Sungai diposisikan sebagai saluran produksi. Laut dihitung sebagai wilayah ekstraksi.
Dalam kerangka seperti itu, pemerintah daerah kerap berdiri bukan sebagai penjaga keseimbangan, melainkan sebagai pengelola akses menuju eksploitasi. Di titik itulah persoalan ekologis tidak lagi cukup dibaca sebagai soal teknis administratif, melainkan harus dipahami sebagai krisis cara pandang.
Sebab sesungguhnya, kerusakan lingkungan hampir tak pernah dimulai dari alat berat. Ia selalu bermula dari gagasan dari cara berpikir yang menempatkan alam hanya sebagai benda mati yang dapat dikuasai.
Dari imajinasi pembangunan yang menganggap bumi tidak lebih dari ruang kosong untuk ditanami proyek. Dari watak kekuasaan yang merasa memiliki legitimasi untuk mengambil sebanyak mungkin dari alam, lalu menyebutnya keberhasilan pemerintahan.
Karena itu, membicarakan ekoteologi dalam konteks otonomi daerah bukanlah upaya membawa agama ke dalam birokrasi secara serampangan. Yang sedang dibicarakan justru lebih mendasar: perlunya fondasi etik yang mampu membatasi kerakusan kekuasaan lokal dalam mengelola sumber daya alam.
Ekoteologi menjadi penting bukan karena ia menawarkan romantisme spiritual, melainkan karena ia menghadirkan kembali dimensi moral yang telah lama dikeluarkan dari praktik pembangunan daerah.
Krisis Makna
Selama ini, tata kelola lingkungan dalam otonomi daerah terlalu sering diletakkan dalam bahasa yang kering: tata ruang, AMDAL, izin usaha, kompensasi, rehabilitasi, dan pengendalian. Semua itu memang penting.
Tetapi bahasa teknokratis sering menyamarkan kenyataan bahwa di balik setiap keputusan administratif terdapat pilihan moral. Ketika sebuah izin tambang diterbitkan di kawasan yang rapuh secara ekologis, itu bukan sekadar tindakan birokratis. Itu adalah keputusan etis.
Di sinilah relevansi gagasan Seyyed Hossein Nasr menjadi penting. Ia sejak lama mengingatkan bahwa krisis ekologis modern sesungguhnya berakar pada krisis spiritual yakni ketika manusia kehilangan kesadaran sakral terhadap alam dan memutus relasi metafisisnya dengan semesta.
Dalam kondisi seperti itu, alam dengan mudah direduksi menjadi objek, dan eksploitasi menemukan pembenarannya. Masalahnya, otonomi daerah dalam praktiknya terlalu lama dibajak oleh ukuran-ukuran yang dangkal.
Kepala daerah dinilai dari kemampuan menghadirkan proyek, menaikkan pendapatan asli daerah, menarik investor, dan menunjukkan pertumbuhan fisik yang kasatmata. Dalam logika ini, pohon tidak punya suara. Sungai tidak masuk statistik elektoral. Yang terdengar hanya angka, yang dipertimbangkan hanya hasil cepat.
Akibatnya, pembangunan daerah sering kehilangan makna dasarnya. Ia tidak lagi bertanya apakah pembangunan itu memperkuat daya dukung lingkungan, apakah ia melindungi kelompok rentan, atau apakah ia menjaga hak generasi yang akan datang. Pembangunan berhenti sebagai ikhtiar memuliakan hidup bersama, lalu merosot menjadi kompetisi memproduksi capaian jangka pendek.
Kuasa Lokal
Desentralisasi memberi ruang luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya. Secara teoritis, ini adalah langkah progresif. Pemerintah daerah lebih mengenal kondisi wilayahnya, lebih dekat dengan masyarakatnya, dan lebih memahami batas ekologisnya. Namun, kedekatan struktural ini sering gagal menjelma menjadi kedekatan moral.
Dalam banyak kasus, kekuasaan lokal justru berkelindan dengan kepentingan ekonomi yang mendorong eksploitasi. Relasi antara pejabat, pelaku usaha, dan jejaring politik membentuk konfigurasi yang membuat lingkungan hanya bernilai jika dapat dikapitalisasi. Maka lahirlah keputusan-keputusan yang sah secara administratif, tetapi problematik secara ekologis.
Dalam konteks ini, peringatan Leonardo Boff menemukan momentumnya. Dalam perspektifnya, krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis sosial keduanya adalah akibat dari sistem yang sama yang menindas manusia sekaligus merusak bumi. Karena itu, pembebasan tidak cukup dimaknai sebagai pembebasan manusia, tetapi juga pembebasan bumi dari logika eksploitasi.
Otonomi daerah tanpa fondasi etik yang kuat berpotensi melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “desentralisasi kerusakan”. Kerusakan tidak lagi terpusat, tetapi tersebar dalam berbagai kebijakan lokal yang sama-sama mengabaikan keberlanjutan.
Etika Bumi
Ekoteologi menawarkan koreksi mendasar: mengembalikan bumi ke dalam percakapan etika publik. Dalam perspektif ini, alam tidak boleh diperlakukan sebagai latar pasif bagi agenda pembangunan. Ia adalah bagian aktif dari kehidupan yang menentukan kualitas eksistensi manusia itu sendiri.
Dalam banyak kearifan lokal di Indonesia, gagasan ini sesungguhnya telah lama hidup. Ada larangan adat terhadap eksploitasi berlebihan, ada penghormatan terhadap hutan dan sungai, ada kesadaran bahwa mengambil dari alam harus disertai batas. Namun nilai-nilai ini kerap terpinggirkan oleh logika pembangunan modern yang menuntut kecepatan dan keuntungan.
Ekoteologi tidak menciptakan nilai baru. Ia justru mengartikulasikan kembali nilai-nilai lama dalam bahasa yang relevan bagi kebijakan kontemporer. Ia menuntut agar pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan ekologis.
Arah Kebijakan
Membumikan ekoteologi dalam otonomi daerah berarti menerjemahkan kesadaran moral ke dalam desain kebijakan yang konkret. Lingkungan tidak boleh lagi diposisikan sebagai sektor, melainkan sebagai fondasi seluruh kebijakan pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah harus melampaui indikator ekonomi semata dan memasukkan ukuran keberlanjutan yang tegas. Kebijakan perizinan harus keluar dari jebakan formalitas administratif dan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Tidak semua yang legal itu layak, dan tidak semua yang menguntungkan itu adil.
Pada saat yang sama, partisipasi masyarakat harus dimaknai secara substantif. Warga tidak cukup dilibatkan sebagai formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan. Pengetahuan lokal yang selama ini terpinggirkan justru perlu diangkat sebagai sumber kebijaksanaan ekologis.
Pendidikan bagi aparatur pemerintah daerah juga menjadi kunci. Tanpa perspektif ekologis yang memadai, kebijakan akan terus terjebak dalam logika jangka pendek. Kepekaan terhadap lingkungan harus menjadi bagian dari kapasitas dasar penyelenggara pemerintahan.
Jalan Daerah
Otonomi daerah seharusnya membuka peluang lahirnya model pembangunan yang lebih berakar, lebih kontekstual, dan lebih berkelanjutan. Namun peluang itu hanya akan terwujud jika daerah berani keluar dari paradigma pembangunan yang eksploitatif.
Ekoteologi memberi arah: bahwa pembangunan harus berpijak pada kesadaran bahwa manusia bukan pemilik bumi, melainkan bagian darinya. Ia menuntut perubahan cara pandang dari mengejar pertumbuhan menjadi menjaga keberlanjutan, dari menguasai menjadi merawat.
Pada akhirnya, membumikan ekoteologi dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah ikhtiar menanamkan kembali tanggung jawab moral dalam kebijakan publik. Bukan sekadar soal regulasi, tetapi soal kesadaran. Bukan hanya soal kewenangan, tetapi soal batas.
Dan mungkin, di tengah ambisi pembangunan daerah, kita perlu bertanya kembali dengan jujur: apakah yang kita bangun hari ini masih menyisakan ruang bagi bumi untuk tetap hidup esok hari?
Artikel ini ditulis oleh: Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah UIN Profesor Kiai Saifuddin Zuhri Purwokerto Prof. Dr. Hariyanto, S.H.I., M.Hum.

Leave a Reply