Tangjungrimba.com, MAGETAN — Ketua DPRD Kabupaten Magetan periode 2024-2029, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun 2020-2024. Selain Suratno, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan tiga tersangka anggota DPRD periode 2024-2029 masing-masing bernama Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sedangkan, tiga orang tenaga pendamping dewan yang turut ditetapkan sebagai tersangka berinsial AN, TH, ST.
Ia menjelaskan, dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah pokir DPRD dengan total rekomendasi sebesar Rp335,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,98 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota dewan dengan cara menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ujarnya.
Menurut dia, kelompok masyarakat penerima hibah dalam banyak kasus hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut tidak disusun secara mandiri, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga yang memiliki afiliasi.
Dalam praktiknya, dana hibah juga diduga mengalami pemotongan langsung dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Bahkan, pelaksanaan kegiatan kerap dialihkan kepada pihak ketiga, sehingga tidak sesuai dengan prinsip swakelola.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
“Rangkaian perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk dalam praktik manipulasi yang merugikan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka resmi kami tahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply