Tangjungrimba.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan sidang berlangsung sesuai jadwal tanpa perubahan.
“Sidang pukul 10.00 WIB, terdakwa hadir dalam persidangan,” ujarnya, dilansir Antara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang digelar di Ruang Sidang Garuda atau ruang utama pengadilan.
Kasus ini melibatkan empat anggota militer sebagai terdakwa, terdiri atas tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Dalam persidangan, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis atau subsidiaritas terkait tindak pidana terhadap tubuh.
Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Adapun dakwaan lebih subsider dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pengadilan menegaskan proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, serta transparan.
Sidang ini menjadi tahap awal dalam proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Leave a Reply