Tangjungrimba.com, SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian di lokasi proyek pembangunan rumah di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Sabtu (30/5/2026).
Penanganan dilakukan setelah Tim Sparta menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta 08112957110 terkait adanya seorang terduga pelaku yang telah diamankan warga di lokasi kejadian.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mengatakan petugas segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan percobaan pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim Sparta segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Edi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial TBS, 52, warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, telah diamankan warga dan menjadi pusat perhatian masyarakat yang berkumpul di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang-barang milik para pekerja proyek biasanya disimpan di salah satu ruangan di area pembangunan rumah tersebut.
Saat itu, saksi melihat seorang pria yang tidak dikenalnya masuk ke ruangan penyimpanan dan diduga menggeledah tas milik para pekerja proyek. Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung meneriaki pria itu dan meminta bantuan warga sekitar.
Warga kemudian bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan sebelum sempat meninggalkan lokasi.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas di tempat kejadian perkara, TBS mengakui telah menggeledah tas milik seorang pekerja proyek berinisial S, 56, warga Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Melihat jumlah warga yang terus bertambah dan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri, Tim Sparta segera membawa terduga pelaku dari lokasi kejadian.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi amukan massa sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kompol Edi.
Selanjutnya, TBS dibawa ke Markas Polresta Solo dan diserahkan kepada petugas piket Satreskrim Polresta Solo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan proses hukum dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Leave a Reply