Anak Polisi Tersangka Konten Rasis Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polda Jateng

Anak Polisi Tersangka Konten Rasis Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polda Jateng
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, di kantornya, Jumat (6/3/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan)

Tangjungrimba.com, SEMARANG — Perempuan berinisial L, tersangka kasus konten “lomba komentar rasis” di media sosial, belum ditahan meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka. Polda Jawa Tengah menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan dan ancaman hukuman yang disangkakan.

L merupakan pemilik akun Instagram @redblood yang sempat menjadi sorotan setelah mengeklaim kebal hukum karena merupakan putri seorang anggota polisi. Kini, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengatakan tahapan berikutnya adalah pemeriksaan terhadap L sebagai tersangka.

“Minggu ini diperiksa sebagai tersangka,” kata Himawan kepada Espos, Rabu (3/6/2026).

Menurut Himawan, hingga kini L belum ditahan karena belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, pasal yang disangkakan merupakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya empat tahun, terkait hinaan dan pencemaran, UU ITE. [Kok belum ditahan?] Ya kan dia belum diperiksa,” tegasnya.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Himawan juga belum memastikan apakah L akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan ini.

Menurut dia, penyidik masih akan mencermati perkembangan proses penyidikan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Ya nanti kan dilihat dulu bagaimana, karena kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” tutupnya singkat.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah turut buka suara terkait video viral seorang perempuan yang mengeklaim kebal hukum karena merupakan putri anggota polisi.

Pihak kepolisian menyatakan perempuan tersebut merupakan putri salah satu anggota polisi berpangkat perwira menengah (Pamen).

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan terhadap konten yang diunggah akun Instagram @redblood dan mengidentifikasi pemilik akun berinisial L.

Selain mendalami motif unggahan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan adanya unsur konten bernuansa rasial yang kemudian menjadi dasar proses hukum yang kini berjalan.

Leave a Reply