Tangjungrimba.com, NGAWI — Satlantas Polres Ngawi mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan dua bersaudara meninggal dunia di Jalan Raya Ngawi-Mantingan KM 06-07, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Sopir truk yang sempat melarikan diri usai kejadian kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diketahui bernama Muhammad Hasyim Murdhiilah, 16, dan adiknya, Achmad Lubbul Aqil, 10, warga Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Saat itu kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 5483 JT. Mereka terlibat kecelakaan dengan kendaraan truk yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, kedua korban meninggal dunia di tempat.
Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah pada kendaraan truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi AG 9672 UR,” kata Yuliana, Rabu (3/6/2026).
Sopir Diburu hingga Tulungagung
Setelah mengetahui nomor kendaraan, petugas berkoordinasi dengan Samsat untuk menelusuri identitas pemilik truk yang ternyata merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Tulungagung dan warga setempat guna melacak keberadaan pengemudi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S, 53, warga Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (30/5/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso berpelat nomor AG 9672 UR yang diduga digunakan saat kecelakaan terjadi.
“Kami menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menindak tegas pelaku tabrak lari,” jelasnya.
Yuliana menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Ngawi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkendara serta bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Leave a Reply