Tangjungrimba.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen terus melakukan penyelidikan atas aduan perempuan asal Solo yang menjadi korban kekerasan teman kerjanya yang ternyata juga pacarnya. Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan yang dialami gadis asal Kecamatan Jebres, Kota Solo, itu dipicu atas pemutusan hubungan asmara dari pihak korban.
Penjelasan tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026). Catur menyampaikan korban diketahui berinisial FAM, 24, warga Solo. Dia menyampaikan dari penyelidikan sementara, FAM merupakan korban penganiayaan atau kekerasan fisik yang dilaporkan pada 22 Agustus 2026 lalu.
Dia menyatakan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Dalam perkara tersebut, Catur menyebutkan terlapor berinisial BNS yang merupakan teman kerja korban di salah satu kafe di Solo.
“Dugaan tindak pidananya adalah penganiayaan. Namun demikian, kami masih dalam taraf penyelidikan sehingga ada keterbatasan informasi yang belum bisa disampaikan secara terbuka,” ujar Catur.
Dia menyampaikan antara korban dan terlapor awalnya terjalin hubungan asmara atau berpacaran. Dia menyatakan dugaan penganiayaan disinyalir dipicu oleh keinginan korban untuk mengakhiri hubungan asmara tersebut lantaran merasa tidak nyaman dengan perilaku terlapor.
“Korban merasa tidak nyaman dengan BNS. Ketidaknyamanan tersebut akhirnya membuat FAM meminta putus, dan inilah indikasi awal yang menyebabkan munculnya perlakuan kekerasan,” jelas dia.
Terkait indikasi ancaman dengan senjata api (senpi) hingga penyekapan selama tiga pekan, kata Catur, masih dalam pendalaman penyidik Satreskrim. Demikian halnya mengenai dugaan korban dalam kondisi hamil, Catur berkoordinasi dengan tim medis untuk melakukan pemeriksaan. Namun, hasilnya belum dapat dipublikasikan demi kepentingan prosedur hukum.
Catur menyatakan Satreskrim masih mengurai rangkaian kejadian konflik hubungan keduanya untuk menentukan pasal yang tepat, termasuk memeriksa potensi pelanggaran terkait kemerdekaan seseorang maupun penganiayaan.
“Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Nomor 20 Tahun 2025, makna penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Jika sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tentu akan kami ekspos kembali,” kata dia.
Sebelumnya, orang tua korban, SM, 62, menyampaikan peristiwa yang menimpa putrinya bermula sejak awal Agustus lalu. Korban yang bekerja di bidang food and beverage (F&B) di Solo, jelas dia, diajak pergi dan dibawa lari oleh pelaku yang merupakan seorang barista. HP korban disita dan korban diduga disekap di sebuah rumah di wilayah Karangmalang, Sragen.
“Anak saya bisa melarikan diri setelah dua sampai tiga pekan disekap, lalu kabur ke tempat saudaranya di Ngawi,” ujar SM.

Leave a Reply